Pemkot Batam Serahkan Sertifikat Gratis untuk Warga Pulau Karas Galang

Bisnis.com,04 Feb 2022, 16:32 WIB
Penulis: Bobi Bani
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BATAM- Pemerintah Kota (Pemkot) Batam bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menyerahkan langsung 250 sertifikat lahan untuk masyarakat Pulau Karas, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Batam pada Jumat (4/2/2022).

Penyerahan sertifikat tersebut bersamaan dengan kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tahun 2023 di Kelurahan Karas, Kecamatan Galang.

Rudi menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya membahas terkait dengan rencana pembangunan di kelurahan tersebut saja, tapi juga menjadi momentum untuk bersilaturahmi dengan masyarakat.

"Sejak Covid-19 saya belum pernah hadir lagi ke sini. Karena itu pada kesempatan Musrenbang ini kami hadir," kata Rudi, Jumat (4/2/2022).

Terkait dengan agenda penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat Pulau Karas sendiri, Rudi mengatakan pemberian sertifikat ini merupakan program pemerintah, pihaknya ingin tanah-tanah yang dimiliki atau ditempati warga memiliki legalitas yang jelas.

"Karena itu mohon segera diurus agar semua tanah bapak dan ibu sekalian memiliki sertifikat. Saya bersama BPN akan berusaha membantu mempercepat prosesnya," kata Rudi.

Kepala BPN Batam, Makmur Siboro mengatakan pemberian sertifikat tersebut merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Ada sekitar 250 sertifikat yang dibagikan.

"Sisanya masih ada 230 lagi yang sedang berproses, mudah-mudahan segera selesai," kata Makmur.

Makmur berpesan kepada masyarakat yang belum mengurus untuk segera melengkapi semua dokumen. Sehingga Pemko Batam dan BPN Batam dapat terus mendorong untuk mempercepat penyelesaiannya.

"Mudah-mudahan semua tanah di Kelurahan Karas ini segera bersertifikat," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi, sejumlah Anggota DPRD Batam dan Kepala OPD Pemko Batam.(K41)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini