Bisnis.com, Jakarta - Istilah Qardh dalam perbankan syariah sebaiknya diketahui oleh nasabah. Kata sendiri Qardh memiliki arti pinjaman.
Qardh berarti sebuah proses pemberian pinjaman yang dilakukan dari pihak bank kepada nasabah yang dipinjamkan, guna memenuhi kebutuhan mendesak.
Adapun, sistem pengembalian pinjaman akan ditentukan dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) dan pembayarannya dapat dilakukan secara berkala yakni angsuran atau sekaligus.
Sebagai informasi, sumber dana pinjaman diperoleh dari dana wadiah (dana titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan oleh bank, apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank wajib bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut).
Selain dana wadiah, ada juga dana khusus yang disediakan oleh bank dan sumber dana yang diperoleh dari Muzakki atau kaum dermawan dalam bentuk zakat, infaq, sadaqah, dan sebagainya, dan dapat digunakan untuk bantuan bersifat sosial (seperti mendapat musibah dan semacamnya), atau untuk membantu kaum dhu’afa.
Melansir dari laman Ukhiwah Lembaga Keuangan Syariah Micro pada Jumat, (4/2/2022), berikut tujuan akad Qardh, rukun, skema, hingga syaratnya.
Tujuan Qardh
• Memberikan kemudahan pada usaha produktif dari kaum dhu’afa
• Membantu nasabah dengan Memberikan pinjaman agar terlepas dan menutup hutang pada rentenir
• Memberikan pinjaman agar nasabah dapat membayar biaya sewa rumah
• Memberikan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan mendesak karena tertimpa musibah.
Rukun Qardh
Rukun Qardh terdiri dari 3 hal, yakni peminjam, pemberi pinjaman dan jumlah dana. Sementara itu, syarat yang berlaku dalam akad Qardh adalah dengan adanya kerelaan kedua belah pihak yang melakukan akad, dilakukan tanpa ada unsur keterpaksaan.
Dana yang akan digunakan tentunya halal dan bermanfaat.
Skema Rukun Qardh
Adapun Skema Pembiayaan Qardh dibangi menjadi 3 mekanisme
• Nasabah mengajukan permohonan Qardh. Kemudian, Bank menganalisa permohonan nasabah apabila permohonan disetujui, persetujuan dapat dilakukan dalam sebuah akad Qardh.
• Pelaksana kebutuhan/usaha: Bank memberikan pinjaman 100 persen kepada nasabah dan nasabah hanya sebagai member tanaga atau keahlian dalam usaha tersebut.
• Apabila pembiayaan telah jatuh tempo, maka pinjaman wajib dikembalikan oleh nasabah, dan pembayaran kembali dapat dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
• Selain itu, keuntungan atas usaha yang dibiayai, 100 persen milik nasabah.
Ketentuan dalam Akad Qardh
• Tujuan pemberian fasilitas Qardh harus jelas agar tidak terjadi penyimpanan dalam penggunaannya, diharapakan nasabah amanah dan jujur ketika hendak mengajukan permohonan.
• Dalam proses akad wajib mencantumkan dengan jelas masa pinjaman dan cara pengembaliannya ( angsuran atau lunas)
• Nasabah Qardh harus mengembalikan jumlah pokok yang diterima sesuai pada waktu awal yang telah disepakati bersama
• Adapun biaya administrasi dalam proses akad akan dibebankan oleh nasabah
• Nasabah boleh memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada bank selama tidak diperjanjikan dalam akad
•Pihak Bank berhak meminta jaminan kepada nasabah apabila dibutuhkan
• Apabila sudah jatuh tempo dan nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya bank telah memastikan ketidakmampuannya, maka pihak bank dapat melakukan perpanjang jangka waktu pengembalian, atau
Menghapus sebagian atau seluruh kewajiban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel