Bank Amar (AMAR) Umumkan Jadwal Terbaru Rights Issue Rp1 Triliun. Ini Rinciannya

Bisnis.com,04 Feb 2022, 14:26 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Logo PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) di Jakarta, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) mengubah jadwal sementara pelaksanaan aksi penambahan modal atau rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun pada 2022.

Dalam prospektus terbaru yang dirilis perseroan pada Jumat (4/2/2022), Bank Amar berencana menggelar aksi Penawaran Umum Terbatas (PUT) I atau rights issue pada Februari 2022. Aksi tersebut mengincar dana senilai Rp1 triliun.

Secara rinci, perseroan menetapkan tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (cum-right) di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 11 Februari 2022, sementara di pasar tunai berlangsung tanggal 15 Februari 2022.

Adapun, tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (ex-right) di pasar reguler dan negosiasi pada 14 Februari 2022, sedangkan di pasar tunai pada 16 Februari 2022.

Tanggal pencatatan dalam daftar pemegang saham yang berhak untuk memperoleh HMETD (recording date) yakni 15 Februari 2022. Selanjutnya, tanggal pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia dijadwalkan pada 17 Februari 2022.

Perseroan menetapkan periode perdagangan rights issue pada 17-23 Februari 2022, yang juga menjadi periode pelaksanaan HMETD. Sementara itu, tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian saham tambahan berlangsung pada 24 Februari 2022.

Selain itu, tanggal penjatahan pemesanan pembelian saham tambahan akan berlangsung pada 25 Februari 2022, dan tanggal pembayaran penuh oleh pembeli siaga berlangsung 1 Maret 2022.

Emiten bank dengan sandi AMAR itu akan menerbitkan saham baru sebanyak 5,78 miliar saham dengan nominal Rp100 per saham. Harga pelaksanaan ditetapkan sebesar Rp173 per saham.

Dalam aksi itu, Tolaram Group Inc. selaku pemegang saham utama perseroan akan menyerap seluruh haknya yakni sebanyak 1,73 miliar saham baru. Selain itu, Tolaram juga bertindak sebagai pembeli siaga jika saham tidak diserap investor lain, maksimal Rp700,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini