Pemerintah Perbolehkan Tes Pembanding bagi WNA, Ini Alasannya

Bisnis.com,04 Feb 2022, 13:08 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi WNA di Bandara/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah ketentuan terkait dengan tes pembanding Covid-19 sebagai buntut tudingan dari Warga Negara Asing (WNA) soal permainan karantina dan hasil tes palsu.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto mengatakan saat ini pelaksanaan karantina oleh pemerintah mendapatkan sorotan dari banyak pihak. Salah satunya, keluhan dari WNA yang masuk ke Indonesia dengan hasil tes negatif tetapi justru menjadi positif ketika tes ulang saat hampir menyelesaikan masa karantina.

Imbasnya, banyak WNA harus kembali mengulang masa karantina dan mereka menuding kondisi tersebut sebagai permainan karantina.

"Kami telah mengevaluasi dan mengumpulkan keterangan. Memang ada beberapa WNA yang selesai karantina, dan ketika masuk, dites negatif, begitu karantina hari ke lima, exit, dites ternyata positif," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, kondisi tersebut memang terjadi secara riil yang menjadi alasan utama dibutuhkannya masa karantina. Masa inkubasi Omicron, sebutnya, belum dapat dipastikan dan masih berkisar antara 3-5 hari. Alhasil, banyak pelaku PPLN ketika melakukan exit test hasilnya positif.

Sayangnya, sejumlah WNA tidak menerima ketika mengetahui hasil tes Covid-19 menjadi positif sehingga harus kembali melakukan isolasi di hotel dengan biaya mandiri. Mayoritas tidak memercayai metode tes yang digunakan sehingga mengajukan tes ulang pembanding.

Sesuai persyaratan, tes ini hanya bisa dilakukan di tiga rumah sakit yakni RSPAD Gatot Subroto, RS Polri, dan RS Cipto Mangunkusumo

"Karena tidak bisa melakukan tes pembanding di luar tiga RS tersebut, WNA menganggap petugas di lapangan itu permainan. Jadi dianggapnya positif palsu," imbuhnya.

Hal tersebut, lanjutnya yang diperbaiki oleh pemerintah.

"Kami sepakat para Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang dikarantina ketika dinyatakan positif bisa minta tes pembanding yang bukan dari tiga rumah sakit tersebut. Kami menentukan fasilitas kesehatan dan laboratorium yang menurut Kemenkes sudah kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Tak hanya itu, perubahan lainnya juga termasuk pada saat entry test di bandara dan meragukan hasil tes Covid-19 yang negatif dapat mengajukan tes pembanding.

"Ini menjawab komplain para PPLN. Kami berusaha bekerja keras, ada kekurangan kami akui dan akan lebih baik dalam kekarantinaan," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini