OJK Otak-atik Aturan Unit-Linked, BNI Life: Kami Tunggu Aturan Final

Bisnis.com,06 Feb 2022, 23:06 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan melintas di bawah logo BNI Life./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT BNI Life Insurance (BNI Life) menilai penguatan regulasi terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut.

Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan mengatakan, perseroan pun siap untuk mengikuti ketentuan dalam aturan baru yang akan segera diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.

"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan final dari OJK untuk dapat ditindak lanjuti, tentunya kami akan konsisten melakukan penjualan produk unit link sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pada dasarnya kami akan mengikuti ketetapan atau aturan yang akan diambil oleh regulator terkait produk unit link," ujar Eben kepada Bisnis, dikutip Minggu (6/2/2022).

Sejauh ini, lanjut Eben, perseroan menanggapi positif dan akan menyesuaikan proses penjualan produk PAYDI dengan aturan baru yang ditetapkan oleh regulator dengan tetap mengedepankan aspek-aspek transparansi kepada nasabah, khususnya terkait risiko, kinerja subdana dan keamanan dana nasabah pada produk unit link kami.

"Kami masih menunggu juknis regulasi OJK untuk memahami efeknya secara komprehensif terhadap perusahaan. Tentunya terdapat tantangan baru bagi perusahaan untuk menjual produk PAYDI, khususnya unit link yang baru. Perusahaan akan mempersiapkan diri dan mengedepankan inovasi agar penjualan unit link tetap dapat dilakukan dengan prudent," katanya.

Adapun, OJK menyatakan segera menerbitkan aturan baru untuk unit link dan telah mengungkapkan sejumlah ketentuan yang menjadi subtansi regulasi tersebut. Penyempurnaan aturan unit link, antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi. 

Sejumlah poin penting yang akan diatur antara lain, cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis dan waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan medical check up serta memahami konsekuensi. Perusahaan asuransi juga tidak boleh memberikan garansi atau target hasil investasi.

Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengan memenuhi batas minimum; investasi pada seluruh pihak terkait alias satu pihak atau grup maksimum 10 persen nilai aktiva bersih (NAB) subdana, lainnya maksimum 25 persen NAB subdana; dan terakhir tidak menempatkan investasi ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini