KAI Respons Tuntutan Serikat Pekerja yang Ancam Mogok

Bisnis.com,06 Feb 2022, 16:41 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan respons terkait dengan tuntutan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) yang mengancam mogok kerja.

VP Public Relations KAI Joni Martinus memastikan pelaksanaan mutasi pegawai di internal perusahaan tidak melanggar good corporate governance (GCG). Mutasi telah dilakukan perusahaan sesuai dengan prosedur.

"Mutasi pegawai di lingkungan KAI merupakan hal yang biasa dilakukan sesuai kebutuhan perusahaan," katanya, Minggu (6/2/2022).

Dia pun menampik tudingan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dilakukan perusahaan hanya menguntungkan satu vendor saja.

KAI menerapkan peraturan baru terkait izin tidak masuk kerja bagi pegawai dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, melindungi pegawai dari bahaya Covid-19, dan mengakomodir peraturan pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Penerapan aturan tersebut, lanjutnya, juga sudah sesuai dengan pasal yang ada di Perjanjian Kerja Bersama antara KAI dan serikat pekerja.

Menurutnya, KAI juga telah melakukan diskusi dengan SPKA dan menampung berbagai saran, serta masukan terkait rencana integrasi transportasi di Jabodetabek.

Apalagi, katanya, KAI sebagai BUMN harus mematuhi kebijakan pemerintah selaku pemegang saham, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“KAI selalu terbuka untuk berdiskusi dengan jajaran SPKA dalam hal mencari solusi terbaik bagi kesejahteraan pegawai dan kemajuan perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, SPKA mengajukan sejumlah tuntutan kepada KAI dengan ancaman menempuh aksi damai atau mogok kerja apabila tidak terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini