KSAD Dudung Akui Tidak Punya Wewenang Dalam Operasi Menumpas Separatis di Papua

Bisnis.com,07 Feb 2022, 11:31 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Letjen TNI Dudung Abdurachman resmi dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 17 November 2021 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang apapun terkait taktik dan operasi memberantas kelompok separatis di wilayah Papua.

Dudung menjelaskan bahwa pihaknya hanya punya wewenang untuk menanyakan kabar dan logistik para prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas dalam operasi memberantas kelompok separatis di wilayah Papua.

"Jadi walaupun itu yang operasi dari TNI Angkatan Darat, saya tidak bisa memerintahkan komandan brigade di sana. Saya hanya bisa menanyakan soal logistik dan kesiapan prajurit saja," tuturnya di sela-sela acara Coffee Morning Pimpinan Redaksi Media dan Kasad TNI di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Menurut Dudung, pihak yang berwenang mengatur semua taktik dan operasi memberantas kelompok separatis tersebut hanya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Jadi ini perlu juga dipahami ya, bukannya Dudung tidak berani memberantas separatis di sana, tapi saya tidak punya wewenang," katanya.

Berkaitan dengan kelompok separatis di Papua, dia juga mengaku heran dengan sejumlah aktivis HAM yang seringkali menuduh prajurit TNI melanggar HAM dalam memberantas kelompok separatis di Papua.

"Coba itu, kalau prajurit kita yang gugur, apakah itu masuk pelanggaran HAM. Mereka tidak kena HAM tapi kita dibilang melanggar HAM terus," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini