Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Praperadilankan KPK!

Bisnis.com,07 Feb 2022, 15:25 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Helikopter AW101/agustawestland.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh pihak bernama Jhon Irfan Kenway.

Gugatan ini terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 dan terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun gugatan ini masuk dalam klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun dalam petitumnya penggugat meminta hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon. Dia juga meminta agar hakim menyatakan penetapan status pemohon sebagai tersangka KPK tidak sah.

Menurut pemohon dalam petitumnya, hakim harus menyatakan status tersangkanya tidak sah karena status tersangkanya sudah melampaui dua tahun dan tersangka penyelenggara negara sudah dihentikan penyidikannya.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.DIK- 44/01/06/2017 tanggal 16 Juni 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh KPK tidak mempunyai kekuatan mengikat," tulis pemohon dalam petitumnya dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Dia juga meminta hakim menyatakan Penyidikan yang dilakukan KPK  terkait peristiwa pidana  adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Untuk itu,  kata dia,bPenyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

"Memerintahkan KPK untuk segera menghentikan penyidikan dan penuntutan atas diri PEMOHON dalam waktu paling lama 7 hari sejak putusan ini dan KPK harus melaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak Putusan ini serta harus diumumkan oleh KPK kepada publik," kata dia.

Jhon juga meminta agar Pemblokiran aset mili dirinya dan ibu kandungnya  tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan pemblokiran serta pemblokiran uang Negara sebesar 139,42 Milyar pada rekening ascroo acount PT. Diratama Jaya Mandiri tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Pemblokiran a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan KPK untuk mencabut pemblokiran atas seluruh aset-aset pemohon dan juga aset orang tua kandung PEMOHON," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini