Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Diduga Lebih dari 3 Orang

Bisnis.com,07 Feb 2022, 17:23 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komnas HAM mendatangi Gedung KPK untuk melakukan konfirmasi kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin terkait adanya kerangkeng manusia. Salah satu yang ingin didalami adalah tempat tersebut memakan korban jiwa

“[Korban meninggal dunia] diduga lebih dari tiga orang,” kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di Gedung KPK, Senin (7/2/2022).

Choirul menjelaskan bahwa awalnya Komnas HAM mendapat informasi hanya ada satu korban jiwa. Ternyata temuan di lapangan lebih banyak. Pihaknya tengah mendalami lagi hal tersebut. 

Saat turun ke lapangan, lanjutnya, banyak fakta baru yang mereka temukan. Mulai dari dugaan perdagangan manusia hingga kekerasan yang memakan korban jiwa.

“Setelah kepada Bupati, kami akan uji semua temuan dengan ahli. Ada ahli tindak pidana perdagangan orang dan ahli perbudakan modern. Baru kami akan tarik kesimpulan dan rekomendasi,” ungkapnya.

Kerangkeng manusia ini ditemukan saat Terbit kena operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan korupsi. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya langsung berkoordinasi dengan kepolisian setelah mendapatkan fakta baru tersebut.

“[Penemuan kerangkeng manusia] saat itu bukan bagian penyelidikan, maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan kepolisian,” katanya, Selasa (25/1/2022).

Ali menjelaskan bahwa saat ini status Terbit Rencana adalah tahanan tim penyidik KPK. Meski begitu, lembaganya bersedia bekerja sama mengungkap temuan kerangkeng tersebut dengan instansi lain.

“KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi, atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP dimaksud,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini