Bareskrim Mulai Babat Ribuan Situs Judi Berkedok Robot Trading!

Bisnis.com,07 Feb 2022, 17:13 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi Robot Trading Forex/kaskus

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki ribuan situs permainan judi berkedok robot trading dan perdagangan berjangka komoditi ilegal (investasi ilegal).

Ribuan situs itu sebelumnya telah diblokir Kementerian Perdagangan. Hal tersebut dibenarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Betul (kita tindaklanjuti), masih dikoordinasikan dengan perdagangan (Kementerian Perdagangan)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (7/2/2022).

Whisnumasih belum bisa menjelaskan secara perinci ihwal pemblokiran ribuan situs robot trading oleh Kemendag. Hal ini lantaran masih dalam proses penyelidikan polisi.

"Kami masih melakukan beberapa pendalaman," katanya.

Adapun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti] Kemendag kembali menindak tegas laporan masyarakat selama 2021 dengan memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

“Sepanjang 2021, Bappebti Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” tegas Wisnu di Jakarta, dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini