Catat! Polda Metro Jaya Berlakukan Car Free Night di 9 Titik Ini

Bisnis.com,07 Feb 2022, 19:31 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Personel Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub Provinsi DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintasi kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (22/6/2019). Penutupan Jalan HM Thamrin sampai Dukuh Atas hingga pukul 24.00 WIB tersebut terkait pelaksanaan Car Free Night yang menjadi malam puncak HUT Ke-492 DKI Jakarta./ANTARA - Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) di sembilan titik di DKI Jakarta mulai Sabtu (5/2/2022) lalu.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi mobilitas warga Jakarta lantaran melonjaknya kasus positif Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kebijakan ini berlaku mulai pukul 24.00 sampai dengan 04.00 WIB.

CFN ini berlaku setiap hari. Artinya, kebijakan ini bukan cuma berlaku saat akhir pekan, seperti yang sebelum-sebelumnya.

"Berlaku setiap hari, pukul 24.00 hingga pukul 04.00 WIB," kata Sambodo, Senin (7/2/2022).

Sambodo pun meminta warga memaklumi kebijakan ini. Dia berharap pengendara roda dua maupun roda empat dapat berkendara dengan tidak melanggar lalu lintas.

Adapun, berikut daftar sembilan kawasan di Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut:

1. Wilayah Sudirman Thamrin

2. Asia Afrika

3. Senopati-Gunawarman

4. SCBD

5. Seputaran kawasan Jl Merdeka (Monas)

6. Wilayah Kemang

7. Wilayah PIK & danau sunter

8. Wilayah Kota Tua

9. Wilayah Kawasan BKT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini