Kasus Asabri, Penyidik Periksa Bos Sekuritas

Bisnis.com,07 Feb 2022, 20:29 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi terkait perkaraa korupsi Asabri pada periode tahun 2012 - 2019.

Saksi yang diperiksa yaitu CK selaku Direktur PT. Mega Capital Sekuritas. Dia diperiksa terkait transaksi saham SIAP.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Senin (7/2/2022).

Sebelumnya, penyidik Kejagung kembali menetapkan satu tersangka, yakni Teddy Tjokrosaputro, merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.

Setelah Teddy, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya yang ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Pada bulan September, Kejagung menetapkan kembali tiga tersangka baru, yakni berinisial ESS alias THS, B, dan RARL.

Tersangka ESS mengacu pada Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Adapun, inisial B merujuk kepada Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.

Berikutnya, tersangka RARL mengacu kepada Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Ketiga tersangka ini ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.

Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini