Australia Akan Buka Kembali Akses Masuk Bagi Turis Asing

Bisnis.com,07 Feb 2022, 06:36 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Papan pemberitahuan yang memperingatkan Kita semua bisa menjadi pembawa Covid-19 berada di tempat publik di Sydney, Australia, Selasa (27/7/2021). /Bloomberg-Brendon Thorne

Bisnis.com, JAKARTA — Australia akan segera membuka perbatasan bagi turis asing pada akhir Februari setelah kasus Covid-19 tidak lagi banyak ditemukan selama 2 tahun terakhir.

"Kami sedang bersiap untuk membuka [akses masuk] secepatnya. Kami belum bisa memberikan informasi, tetapi kami sudah sangat dekat [untuk memutuskan]," ujar Menteri Dalam Negeri Karen Andrews pada ABC TV, seperti dilansir Bloomberg pada Minggu (6/2/2022),

Turis asing sudah bisa mengunjungi Australia dalam dua atau tiga pekan ke depan, seperti dilaporkan oleh surat kabar Herald Sun pada Minggu.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh seorang sumber senior pemerintah yang tidak disebutkan namanya. Pemerintah mungkin akan segera mengumumkan pada Senin setelah pertemuan Komite Keamanan Nasional, kata surat kabar itu.

Pencabutan pembatasan pengunjung internasional diyakini bakal meningkatkan sektor perhotelan yang telah merosot akibat lockdown dan kontrol perbatasan terkait Covid-19.

Sebelum pandemi, industri pariwisata menghasilkan pendapatan tahunan lebih dari 120 miliar dolar Australia (US$84,9 miliar) dan mempekerjakan sekitar 5 persen dari total tenaga kerja, menurut Tourism Australia.

Sementara itu, di Indonesia pemerintah masih membuka keran pariwisata untuk turis asing, meskipun temuan varian Omicron melonjak signifikan di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir. Kini, turis asing bisa datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Nantinya, turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepulauan Riau, diizinkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) daerah tersebut.

Namun, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin masuk ke Indonesia, seperti wajib memiliki asuransi kesehatan. Hal ini tertuang dalam kesepakatan kementerian dan lembaga terkait.
Adapun nilai pertanggungan asuransi kesehatan telah disesuaikan dari senilai US$100.000 menjadi US$25.000. Turis asing yang memenuhi syarat melalui visa kunjungan wisata bisa tinggal selama 60 dan dapat diperpanjang hingga maksimal 6 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini