Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi jiwa yang kini tengah terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), mengaku siap menaati saran otoritas.
Presiden Direktur WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa menilai bahwa pemaparan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kondisi perseroan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, merupakan cerminan kepedulian otoritas terhadap masyarakat, khususnya para pemegang polis WanaArtha Life.
"Kami selaku manajemen perusahaan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OJK yang dengan serius memperhatikan dan sekaligus mengayomi seluruh nasabah kami. Kami menegaskan kepada seluruh nasabah, bahwa hak-hak nasabah adalah prioritas utama kami," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Sebagai informasi, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyinggung kondisi kesehatan WanaArtha Life karena menjadi salah satu di antara beberapa perusahaan asuransi jiwa yang diadukan para pemegang polisnya karena masalah gagal bayar.
WanaArtha Life sendiri memulai fase kritis sejak aset investasinya disita oleh Kejaksaan Agung, karena diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana praktik 'goreng saham' besutan Benny Tjokrosaputro (Bentjok), yang menyebabkan kerugian negara di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Alhasil, rasio kesehatan keuangan Wanaartha Life terpuruk, dengan risk based capital (RBC) minus 2.018,53 persen, rasio kecukupan investasinya hanya sebesar 1,31 persen, dan rasio likuiditasnya hanya sebesar 0,25 persen.
Oleh sebab itu, Riswinandi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengakomodasi mediasi antara pemegang polis dan pemegang saham. Wanaartha Life pun bisa kembali beroperasi apabila pemegang saham berkomitmen untuk bertanggung jawab dan mampu memenuhi ketentuan RBC minimal 120 persen, atau di kisaran Rp16,21 triliun.
Menanggapi hal ini, Yanes menjelaskan bahwa pihaknya masih berjuang menarik aset yang saat ini masih disita oleh Kejaksaan Agung. Di mana saat ini proses hukum masih dalam pemeriksaan di tingkat kasasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tingkat pertama telah mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan pihaknya dalam putusan nomor 15/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020.
Perusahaan berkomitmen untuk tetap meneruskan keberlangsungan korporasi dan terus melayani nasabah, serta memperjuangkan hak-hak nasabah, salah satunya dengan terus berupaya mengembalikan aset yang disita.
"Selain itu, pemegang saham dan manajemen pun tengah mengupayakan berbagai cara, salah satunya melakukan pembicaraan dengan beberapa calon investor strategis dan melakukan pengetatan anggaran di dalam operasional," tambahnya.
Untuk para nasabah yang kini menjadi korban gagal bayar, perusahaan yang sudah beroperasi selama 47 tahun dalam industri asuransi jiwa di Tanah Air ini juga tengah menyiapkan skema pembayaran dalam waktu dekat, serta akan mempertimbangkan untuk melakukan pembayaran secara bertahap atau cicilan sesuai kemampuan perusahaan.
Yanes menegaskan pihaknya secara intensif masih terus melakukan komunikasi dengan OJK mengenai pemulihan kesehatan keuangan perusahaan, sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan yang telah disampaikan kepada OJK.
"Kami berharap OJK berkenan memberikan waktu kepada perusahaan untuk melakukan berbagai upaya, termasuk saat ini pemegang saham dan manajemen masih melakukan proses negosiasi secara intensif dengan calon investor strategis, sehingga perusahaan segera dapat melaksanakan kewajibannya," tutupnya.
Terkini, perusahaan tetap memberikan akses komunikasi kepada seluruh pemegang polis yang ingin mendapatkan informasi dan pelayanan mengenai status polisnya melalui tatap muka maupun melalui email di customer.service@wanaarthalife.com, atau dengan menghubungi Wana Call di 021-30001288.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel