Jakarta Berubah Status Jadi Daerah Khusus, Beleid Baru Disiapkan

Bisnis.com,07 Feb 2022, 18:14 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pemandangan deretan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, Selasa (31/3). Berdasarkan data dari Dinas Kebakaran DKI Jakarta sebanyak 15 persen dari 891 gedung di Jakarta belum memenuhi standar keselamatan dan pencegahan dari bahaya kebakaran./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun aturan terkait dengan perubahan status DKI Jakarta dari ibu kota menjadi daerah khusus. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemprov telah mengundang para pakar dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat untuk terlibat dalam proses penyiapan beleid tersebut. 

"Kami mengundang para ahli untuk memberikan masukan dan kontribusi, termasuk warga Jakarta boleh memberikan masukan dan rekomendasi," kata Riza kepada wartawan, Senin (7/2/2022). 

Regulasi tersebut, sambungnya, disusun untuk menyiapkan Jakarta sebagai pusat ekonomi da perdagangan, serta keuangan berskala global. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan untuk menjadi pusat pendidikan dan kesehatan. 

"Sehingga kita tidak perlu lagi berobat ke Singapura atau ke Penang. Harapan kami ke depan Jakarta memiliki fasilitas rumah sakit berskala Internasional," lanjutnya. 

Namun, Riza tidak memberikan informasi terkait dengan target penyelesaian penyusunan undang-undang tersebut. 

Pada perkembangan lain, pemerintah pusat tengah menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN. 

Penyusunan aturan turunan UU IKN tersebut ditargetkan rampung dalam 2 bulan atau terhitung dari sejak pengesahan UU IKN pada 18 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini