OJK Berlakukan Izin Usaha ke PT Sembrani Finance Indonesia Usai Ganti Nama

Bisnis.com,07 Feb 2022, 01:41 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Sembrani Finance Indonesia dapat mulai berusaha sebagai perusahaan pembiayaan.

Mengutip pengumuman Nomor PENG-2/NB.11/2022 yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti bertanggal 24 Januari 2022, pemberlakukan izin usaha tersebut sehubungan dengan perubahan nama PT Tirta Finance menjadi PT Sembrani Finance Indonesia.

"Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Tirta Finance menjadi PT Sembrani Finance Indonesia," demikian pengumuman OJK, dikutip Minggu (6/2/2022).

Pemberlakuan izin usaha diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-5/NB.11/2022 tanggal 14 Januari 2022. Izin untuk menjalankan bisnis tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner.

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sembrani Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis OJK.

Adapun, kantor pusat PT Sembrani Finance Indonesia beralamat di Gedung Carro Square Lantai 1, Jalan Sultan Iskandar Muda No. 41 RW 4, Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini