Dituntut Susi Air Rp8,9 M, Ini Jawaban Pemkab Malinau

Bisnis.com,08 Feb 2022, 08:04 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Tangkapan layar video saat Satpol PP mengusir paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing, Malinau berbuntut panjang.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Susi Air melalui kuasa hukumnya Donal Fariz melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wllem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

Dalam somasi yang dilayangkan tersebut Susi Air meminta mereka meminta maaf secara tertulis dan membayar ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar.

Menanggapi langkah hukum yang dilakukan pihak Susi Air tersebut, Pemkab Malinau akhirnya angkat bicara.

Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan serta meminta waktu 3x24 jam untuk menjawab somasi tersebut.

“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” ujar Ernes dikutip dari Tempo, Senin (7/2/2022).

Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air. Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.

“Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan biaya ganti rugi tersebut masuk dalam poin somasi karena atas pengusiran itu kliennya mengalami kerugian.

"Kerugian operasional Susi Air atas pengusiran itu sebesar Rp8,9 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang,” ujarnya.

Selain kerugian secara materi, Donal juga menilai pengusiran paksa dengan mengerahkan personel Satpol PP oleh Pemkab Malinau tersebut juga diduga merupakan tindakan melawan hukum.

Sebab, tidak sesuai dengan tugasnya, sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16/2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Tindakan Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan itu, lanjut Donal, dianggap melanggar kewenangan dan diduga melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 1/2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini