Daftar Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Hingga 14 Februari 2022

Bisnis.com,08 Feb 2022, 09:51 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (23/1/2022). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap membatasi aktivitas di luar rumah seiring peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang berlaku mulai 8 – 14 Februari 2022. Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang naik statusnya ke Level 3.

Pada penerapan PPKM kali ini, ada sejumlah daerah yang naik asesmennya ke level 3, salah satunya DKI Jakarta. Hasil dari rapat terbatas (Ratas) mengenai evaluasi PPKM menetapkan sejumlah daerah di Jawa-Bali dinaikkan levelnya.

Penyesuaian level PPKM dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta jajarannya untuk mengevaluasi level PPKM seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Omicron.

Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa wilayah aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya akan menerapkan PPKM Level 3.

"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3 [PPKM]," kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (7/2/2022).

Luhut mengungkapkan penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek terjadi bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tapi karena rendahnya tracing. Lebih lanjut, dia menjelaskan Bali juga naik ke PPKM level 3 karena disebabkan rawat inap yang meningkat.

"Nanti bisa dilihat dari instruksi mendagri. Jadi kami tidak ingin yang OTG itu juga dirawat rumah sakit, sehingga BOR RS itu rendah," ujarnya.

Adapun, penetapan level pada PPKM Jawa-Bali periode 8-14 Februari 2022 diatur dalam Imendagri Nomor 09 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 7 Februari 2022. Berikut ini daftar daerah level 3 PPKM Jawa-Bali periode 8-14 Februari 2022:

PPKM Level 3

DKI Jakarta
Kepulauan Seribu
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat

Banten
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang

Jawa Barat
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah
Kota Tegal

DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur
Kota Kediri
Kabupaten Pamekasan

Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini