Jokowi Minta Hubungan Penerbit-Platform Digital Diatur UU

Bisnis.com,08 Feb 2022, 11:58 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi untuk menjembatani penerbit dengan platform digital.

“Presiden [Jokowi] memerintahkan kepada jajaran untuk merumuskan regulasi yang mengatur hubungan antara penerbit dan platform digital,” kata Mahfud dalam Konvensi Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2022, dikutip melalui Youtube Dewan Pers Official, Selasa (8/2/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan pers merupakan mitra penting pemerintah dalam menyalurkan informasi mengenai komitmen pemerintah dalam penegakan demokrasi dan HAM, pemberantasan korupsi, dan penanggulangan radikalisme, serta pergaulan nilai demokrasi.

Namun, selama 2 dekade dunia pers dihadapkan pada dinamika baru akibat perkembangan teknologi informasi yang melanda dunia. Platform digital, situs web, dan aplikasi berhasil menyerbu wilayah termasuk media massa dan menjadi pilihan publik.

Menurutnya, perkembangan ini menimbulkan hubungan tidak berimbang antara penerbit berita dan platform digital, tidak hanya di Indonesia tetapi juga dunia.

Adapun, disebutkan penerbit berita menyediakan informasi berkualitas dengan kepedulian terhadap kualitas jurnalisme dan demokratisasi arus informasi, sementara platform digital berorientasi untuk meraih keuntungan ekonomi sebesar-besarnya.

“Saat ini rancangan [regulasi] sudah di tangan kami dan mempertimbangkan itu, tetapi masih mencari baju hukumnya. Apakah dengan UU penyiaran, UU ITE, UU Pers, atau UU tersendiri. Jangan khawatir kami akan kami upayakan dan bahas bersama Kemkominfo,” ungkap Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini