DPR Setujui Penjualan Dua Kapal Perang Bekas ke Negara Lain

Bisnis.com,08 Feb 2022, 15:52 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Anggota DPR duduk di antara deretan kursi kosong pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Bisnis.com, JAKARTA-DPR akhirnya telah menyetujui penjualan Kapal KRI Teluk Penyu-513 dan Kapal KRI Teluk Mandar 514 ke negara lain karena sudah tidak laik pakai.
Persetujuan penjualan dua Kapal tersebut sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada hari ini Selasa 8 Februari 2022 di Gedung DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh peserta rapat paripurna, apakah seluruh anggota menyetujui penjualan Kapal itu atau tidak.
"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR atas penjualan barang milik negara berupa Kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513 disetujui?," tutur Dasco.
Kemudian, seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna menyetujui tanpa ada yang beri catatan atau tanggapan.
"Setuju," jawab semua anggota.
Dasco menjelaskan bahwa perjualan kedua kapal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Nanti dilanjutkan sesuai mekanismenya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini