Kasus Dugaan Penipuan 'Trading' Binomo Masih Penyelidikan

Bisnis.com,08 Feb 2022, 16:26 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
ilustrasi iklan Binomo, salah satu situs investasi ilegal

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi masih menyelidiki laporan delapan korban ke Bareskrim ihwal dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Masih dalam proses penyelidikan, jadi masih kita dalami dulu," kata Ramadhan, Selasa (8/2/2022).

Saat ditanya apakah akan memanggil saksi-saksi, Ramadhan menjawab pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.

"Masih dalam proses penyelidikan, nanti kita update," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami laporan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.

"Mohon waktu yah , masih didalami," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (7/2/2022).

Saat ditanya apakah Polisi akan memanggil influencer yang turut mempromosikan Binomo, Whisnu pun meminta publik untuk bersabar.

"Sabar, mohon waktu," kata Whisnu.

Diketahui, sebanyak delapan korban melayangkan laporan ke Bareskrim ihwal dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option. Para korban mengklaim mengalami kerigian hingga Rp2,4 miliar.

Laporan itu memiliki nomor laporan polisi nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Para pihak yang dilaporkan adalah pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer yang turut terlibat mempromosikan binomo.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini