PPKM Level 3 Jabodetabek, Ini Aturan di Rumah Ibadah, Masjid dan Gereja

Bisnis.com,08 Feb 2022, 12:44 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Selama PPKM Level 3, pemerintah menetapkan aturan 50 persen kapasitas jemaat di rumah ibadah./ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19, maka pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk wilayah Jabodetabek, termasuk juga untuk kegiatan aktivitas beragama.

Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah melakukan beberapa penyesuaian terkait aturan PPKM Level 3 untuk periode 8-14 Februari 2022.

Luhut menuturkan bahwa Covid-19 varian Omicron lebih cepat menular dibandingkan dengan Delta. Dia mengajak semua masyarakat untuk tetap taat melakukan protokol kesehatan dan tetap memakai masker saat kegiatan keagamaan.

“Penggunaan tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen,” ungkapnya, Senin (7/2/2022).

Adapun PPKM Level 3 ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya. Menurutnya, aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tetapi rendahnya tracing.

Luhut juga mengajak masyarakat agar melakukan vaksin lengkap hingga dosis 2, khususnya bagi lansia dan orang-orang yang memiliki hipertensi dan diabetes.

Dia membeberkan bahwa telah 356 pasien yang meninggal dunia. Sebanyak 69 persen pasien yang meninggal adalah belum mendapatkan vaksin lengkap.

"Dari 356 pasien meninggal, 42 persen memiliki komorbid, 44 persen lansia, dan 69 persen belum divaksin lengkap," ungkapnya, Senin (7/2/2022).

Luhut mengatakan agar masyarakat lebih bijaksana dan tidak terpengaruh dengan kelompok anti vaksin. Dia menegaskan agar semua masyarakat wajib mendapatkan vaksinasi untuk mencegah infeksi serius yang  berdampak kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini