RUPST 2 Maret, BTN (BBTN) Bahas Penggunaan Laba hingga Perubahan Pengurus

Bisnis.com,08 Feb 2022, 11:50 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawati PT Bank Tabungan Negara memberikan penjelasan mengenai produk perbankan kepada nasabah di Jakarta, Senin (8/1). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) telah menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2021.

Berdasarkan publikasi di Harian Bisnis Indonesia pada hari ini, Selasa (8/2/2022), rapat akan diselenggarakan pada 2 Maret 2022 mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Menara BTN, Jakarta Pusat.

Tercatat ada 7 agenda dalam rapat tersebut. Di antaranya, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan perseroan, persetujuan laporan pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan laporan tahunan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.

Rapat juga akan membahas penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2021. Sebagai informasi, BTN membukukan laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp2,37 triliun atau naik 48,31 persen dari tahun sebelumnya.

"Sesuai ketentuan Pasal 71 UUPT, Pasal 9 ayat 9 dan Pasal 22 ayat 2 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan mengusulkan penggunaan laba bersih perseroan untuk ditetapkan oleh RUPS," terang manajemen dalam publikasi.

Mata acara rapat berikutnya yakni penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan perseroan dan laporan keuangan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan tahun buku 2022. Penetapan remunerasi/penghasilan tahun 2022, serta tantiem tahun buku 2021 bagi direksi dan dewan komisaris perseroan.

Agenda lainnya, persetujuan pengkinian rencana aksi perseroan sesuai dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2017 tetang rencana aksi bagi bank sistemik. Serta, pengukuhan pemberlakuan atas tiga Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia yakni Nomor PER-05/MBU/04/2021, Nomor PER-11/MBU/07/2021, dan Nomor PER-13/MBU/09/2021.

Terakhir, manajemen juga akan meminta persetujuan atas perubahan susunan pengurus perseroan.

"Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 dan ayat 12 huruf a serta Pasal 14 ayat 12 dan ayat 14 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, serta berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah tanggal pengangkatannya," terang manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini