Konten Premium

Beda Pandangan BI, OJK dan Bappebti, Bursa Aset Kripto Sudah Sampai Mana?

Bisnis.com,08 Feb 2022, 16:14 WIB
Penulis: Mutiara Nabila, Lorenzo A. Nugraha, & Yustinus Andri
Seorang pelanggan menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bitcoin di kios Barcelona, Spanyol, pada Selasa, 23 Februari 2021. /Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Indonesia untuk mengakomodasi aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum dan lain-lain sebagai komoditas investasi, nampaknya belum bisa berjalan mulus. Perdebatan mengenai sudut pandang dan perlakuan terhadap cryptocurrencyi pun masih mengemuka di tingkat regulator.

Padahal, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan bursa kripto meluncur pada kuartal I/2022. Sebagai catatan, Bappebti merupakan badan yang membawahi perdagangan komoditas di Indonesia, termasuk di dalamnya aset kripto.

Adapun, pembentukan bursa kripto tersebut, sejatinya merupakan wujud penerimaan secara institusional di Indonesia. Meskipun, dalam hal ini penerimaan aset kripto tersebut terbatas sebagai komoditas investasi saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini