DPR Minta Kemenkumham Evaluasi Layanan 619 Bantuan Hukum

Bisnis.com,09 Feb 2022, 13:12 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Achmad./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa masyarakat juga bisa melaporkan ke DPR jika menemukan ada OBH yang tidak sesuai saat memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Dasco meminta Kemenkumham untuk melakukan monitoring dan terus mengevaluasi bantuan yang diberikan 619 OBH gratis kepada masyarakat itu.

"Apabila di lapangan terjadi hal yang kurang cocok, itu silahkan masyarakat laporkan dan kami akan minta Kemenkumham agar melakukan monitoring dan evaluasi kepada oraganisasi bantuan hukum yang terverifikasi di bawah Kemenkumham untuk keperluan itu," tuturnya di Gedung DPR, Rabu (9/2).

Menurut Dasco, 619 OBH yang bakal memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat itu harus memberikan pelayanan terbaiknya. Pasalnya, kata Dasco, 619 OBH itu bakal menggunakan uang negara.

"Kita memang tahu Kemenkumham memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, itu artinya negara hadir dan itu juga memakai uang negara dan diberikan kepada organisasi bantuan hukum yang sudah diverifikasi Kemenkumham," katanya.

Sebelumnya, Kemenkumham tengah menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Total ada 619 OBH yang sudah disiapkan untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu. Kehadiran ratusan OBH tersebut sebagai bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini