Batas Usia Pensiun Pati TNI Digugat, DPR Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi

Bisnis.com,09 Feb 2022, 15:28 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad /Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - DPR mengimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi negatif mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa pihaknya juga sempat diundang oleh MK untuk memberikan pandangan mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut beberapa waktu lalu.

"Kita sudah tahu bahwa ada judicial review itu, DPR juga sudah memberikan pendapat ke MK tentang hal itu," tuturnya di Gedung DPR, Rabu (9/2).

Dasco mengimbau agar masyarakat bersabar dan tidak berspekulasi sebelum ada putusan dari MK mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut.

"Jadi sebaiknya kita bersabar menunggu hasilnya dan menghormati putusan MK ya," katanya.

Sebelumnya, Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang rekannya mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ke MK.

Euis dkk meminta agar Perwira Tinggi (Pati) TNI dengan keahlian khusus pensiun di usia 60 tahun seperti pada instansi Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini