KPK Sita Dokumen dari Saksi Korupsi PT Antam (ANTM)

Bisnis.com,09 Feb 2022, 14:44 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi Antam/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari tangan dua mantan pegawai PT Antam Tbk (ANTM) terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saksi pertama adalah Nursyahrini Dewi sebagai Manufacture Product and Service Trading Senior Officer UBPP LM PT Antam periode 2016 sampai 2018.

“Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini,” katanya, Rabu (9/2/2022).

Ali menjelaskan bahwa saksi kedua adalah Muhidin. Dia merupakan Vice President Marketing, Sales, and Operation Support Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam periode 2015 sampai 2017.

“Yang bersangkutan tidak hadir. Akan dijadwal ulang dan akan diinfokan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun lalu.

Lalu, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dia menang dan lolos menjadi tersangka.

Walaupun sudah memulai penyidikan, KPK sampai saat ini belum memaparkan konstruksi perkara dan siapa saja yang terlibat.

Meski begitu, tim KPK telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi. Beberapa di antaranya adalah Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini