Kino Indonesia (KINO) Pastikan Tetap Buyback Saham, Sudah Penuhi Peraturan

Bisnis.com,09 Feb 2022, 06:30 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Produk minuman yang diproduksi PT Kino Indonesia Tbk./kino.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kino Indonesia Tbk. (KINO) akan tetap melakukan aksi buyback saham karena telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Kino Indonesia Budi Muljono menyatakan perseroan telah memenuhi peraturan yang berlaku. Adapun peraturan tersebut adalah Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tahun 2018.

Budi menyatakan dalam aturan tersebut jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor.

"Adapun yang merupakan pengendali dan pemegang saham utama di Kino terhitung sekitar 82,6 persen sehingga pemegang saham nonpengendali dan nonpemegang saham utama masih 17,4 persen sehingga kami masih memenuhi ketentuan yang masih berlaku saat ini dalam poin di atas yaitu 7,5 persen," katanya kepada Bisnis pada Selasa (8/2/2022).

Perseroan berencana melakukan buyback saham sejak 3 Februari 2022 hingga 2 Mei 2022. Perseroan pun membatasi harga saham untuk buyback senilai maksimum Rp5.000 per saham.

Budi menyatakan bahwa jumlah saham yang dibeli kembali tersebut tidak akan melebihi 20 persen dari total modal disetor. Perseroan akan menjaga free float atau saham yang beredar di masyarakat tetap 7,5 persen dari modal disetor dan ditempatkan penuh.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2021, produsen permen Kino ini membukukan jumlah aset senilai Rp5,31 triliun dengan ekuitas Rp2,63 triliun.

Perseroan mengalami penurunan laba bersih sebesar 56,34 persen menjadi Rp78,63 miliar pada akhir kuartal III/2021 dari sebelumnya Rp180,10 miliar. Penjualan KINO tercatat turun 5,75 persen menjadi Rp2,93 triliun dari sebelumnya Rp3,11 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini