Konten Premium

NFT dan Potensi Pelanggaran Hukum dalam Transaksi

Bisnis.com,09 Feb 2022, 18:11 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Ilustrasi NFT/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Koleksi aset digital non-fungible token alias NFT belakangan ini menjadi topik yang hangat dibicarakan. Di Indonesia, tren itu meningkat sejak pria bernama Sultan Gustaf Al Ghozali berhasil meraup miliaran rupiah dari swafotonya yang dijual di situs jual beli NFT OpenSea.

Fenomena NFT Ghozali nilai memberikan angin segar bagi perkembangan pasar NFT, khususnya di Tanah Air. Bahkan, berkat NFT Ghozali, masyarakat dan komunitas NFT global pun mulai melirik potensi pasar di Indonesia.

Namun demikian, sorotan pun tertuju pada proses jual-beli NFT yang ditransaksikan dengan aset kripto seperti Ethereum. Sebagai contoh di OpenSea, penjualan NFT harus memasukkan harga NFT dengan mata uang kripto Ethereum yang diinginkan. Hal serupa pun dilakukan ketika melakukan pembelian NFT, di mana calon pembeli harus masukkan penawaran harga dalam Ethereum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini
'