Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pembiayaan sektor alat berat PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) harus menghentikan operasional usaha di bidang pembiayaan setelah izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini terungkap dalam keterbukaan informasi perseroan, perihal laporan informasi dan fakta material kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia atas Surat Pencabutan Izin Usaha dari OJK yang diterima oleh perseroan, Rabu (9/2/2022).
Dokumen yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama IBFN Carolina Dina Rusdiana ini mengungkap bahwa telah menerima langsung surat pencabutan izin usaha tersebut pada 7 Februari 2022.
Alhasil, kini IBFN dilarang lagi menggunakan kata finance, pembiayaan, multifinance, atau kata lain yang mencirikan usaha di bidang pembiayaan, serta menyelesaikan hal dan kewajiban terkait usaha pembiayaan.
"Perseroan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha yang tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan," jelas Carolina.
IBFN resmi tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan. Namun, IBFN akan tetap melaksanakan kewajiban kepada para kreditur sesuai dengan Amandemen Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi.
Terkait dengan para debitur, IBFN akan tetap melaksanakan hak melakukan penagihan atas fasilitas pembiayaan yang diberikan. IBFN akan memberikan informasi kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Adapun, IBFN akan mulai membuka Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal, seiring tetap mematuhi tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Perseroan masih berstatus sebagai perusahaan terbuka dan merencanakan kegiatan pengelolaan aktiva dan pasivanya sepanjang tidak bergerak di bidang pembiayaan atau leasing," tambahnya.
Sekadar informasi, multifinance yang terafiliasi dengan emiten alat berat PT Intraco Penta Tbk (INTA) dengan kepemilikan 55,07 persen dan PT Intra Trading dengan kepemilikan 17,23 persen ini menjalani masa sulit sejak 2019.
Sejak saat itu, manajemen fokus melakukan perbaikan rasio-rasio keuangan sesuai ketentuan dan berusaha mencari investor baru.
IBFN pun tercatat mulai menjalani masa setop pembiayaan sejak pertengahan 2021, seiring surat peringatan ketiga (SP3) OJK karena belum terpenuhinya nilai minimal rasio ekuitas terhadap modal disetor minimal 50 persen. Pada periode ini, rugi bersih tahun berjalan IBFN mencapai Rp9,35 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel