MK: UU Pemilu dan Cipta Kerja Paling Digugat Selama 2021!

Bisnis.com,10 Feb 2022, 12:27 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 277 perkara yang diuji materi sepanjang 2021.

Ketua MK Anwar Usman memaparkan bahwa Undang-undang Pemilu, Cipta Kerja, KUHP, KPK, serta Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) paling banyak diajukan.

“Sebanyak 48 UU dimohonkan pengujiannya,” katanya saat sidang pleno khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2021 melalui daring dan luring, Kamis (10/2/2022).

Anwar menjelaskan bahwa UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan UU No. 11/2020 menempati pengajuan uji materi paling banyak. Masing-masing 9 kali permohonan.

“KUHP diuji 4 kali, UU No. 19/2019 tentang KPK dan UU No. 37/2004 tentang PKPU diuji sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Dari total tersebut 277 perkara sepanjang 2021, tambah Anwar, sebanyak 253 sudah diputus. Rinciannya adalah 99 pengujian UU, 3 sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan 151 pemilihan kepala daerah.

Dengan begitu sampai akhir tahun, khusus perkara 2021 tersisa 22 pengujian undang-undang dan 2 pemilihan kepala daerah yang masih dalam proses pemeriksaan. Seluruh SKLN telah diputus.

Sedangkan sepanjang berdiri, yakni tahun 2003, MK telah meregistrasi 3.341 perkara. Itu terdiri atas 1.501 pengujian undang-undang, 29 SKLN, 676 perkara pemilu, dan 1.135 pemilihan kepala daerah.

“Dari jumlah tersebut, 3317 telah diputus. Artinya sampai akhir tahun 2021 terdapat 24 perkara masih dlm proses pemeriksaan,” ungkap Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini