2 Tersangka Korupsi LPEI Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Bisnis.com,10 Feb 2022, 13:18 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka Johan Darsono dan Suyono dengan pasal pencucian uang.

Tersangka Johan Darsono adalah owner Johan Darsono Group sekaligus Direktur pada PT Mount Dreams Indonesia. Sementara tersangka Suyono merupakan Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, Direktur PT Mulia Walet Indonesia dan Direktur PT Borneo Walet Indonesia.

Kedua tersangka itu dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun anggaran 2013-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan bahwa penyidik bakal menjerat pasal pencucian uang kepada dua tersangka itu dalam waktu dekat, karena sudah ada alat bukti yang cukup.

"Terkait perkara LPEI, penyidik akan menjerat dua tersangka dengan pasal pencucian uang berinisial JD dan S," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Sementara itu untuk tersangka lainnya, menurut Supardi masih dalam proses pendalaman ke arah pasal pencucian uang. Menurut Supardi, jika pada tersangka lainnya ditemukan alat bukti yang cukup, maka penyidik juga akan mengenakan pasal itu.

"Yang lain masih proses pendalaman. Jika ada bukti yang cukup, kita kejar pasal pencucian uangnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini