Bisnis.com, JAKARTA - PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN), emiten pembiayaan yang izin usahanya baru saja dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan mulai melakukan konsolidasi internal, terutama dengan para pemegang saham.
Sebagai informasi, setelah IBFN melaporkan fakta material kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (9/2/2022) bahwa izin usahanya telah dicabut, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham IBFN pada hari ini, Kamis (10/2/2022).
Direktur Keuangan IBFN Alexander Reyza menjelaskan bahwa saat ini perusahaan akan fokus bertahan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban, sembari melakukan konsolidasi para pemegang saham dalam rangka menggelar RUPS.
"Jadi saham IBFN tidak langsung delisting, tetapi suspensi dulu. Saat ini kami masih konsolidasi internal, terutama dengan pemegang saham pengendali," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (10/2/2022).
Sebagai gambaran, perusahaan yang sebelumnya fokus pada bisnis pembiayaan alat berat ini masih terafiliasi dengan emiten alat berat PT Intraco Penta Tbk. (INTA) dengan kepemilikan 55,07 persen, dan PT Intra Trading dengan kepemilikan 17,23 persen.
Adapun, pemegang saham baru yang masuk pada kisaran Oktober 2021, yaitu PT Pakuwon Darma yang terafiliasi dengan emiten properti & real estat PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON), memegang 75,46 juta saham atau setara dengan 4,97 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor oleh perusahaan.
"Ke depan, mengenai pergantian lini bisnis, nama perusahaan, dan lain-lain, kami masih harus menunggu keputusan pemegang saham pengendali, di mana mekanismenya melalui RUPS," tambahnya.
Terkini, IBFN resmi tidak diperkenankan lagi menggunakan kata finance, pembiayaan, multifinance, atau kata lain yang mencirikan usaha di bidang pembiayaan.
Namun, IBFN akan tetap melaksanakan kewajiban kepada para kreditur, dan pada saat bersamaan tetap melakukan upaya penagihan terhadap para debitur yang masih memiliki fasilitas pembiayaan.
IBFN tercatat mulai menjalani masa sulit sejak 2019, dan menjalani masa setop pembiayaan sejak pertengahan 2021, seiring surat peringatan ketiga (SP3) OJK karena belum terpenuhinya nilai minimal rasio ekuitas terhadap modal disetor minimal 50 persen. Pada periode ini, rugi bersih tahun berjalan IBFN mencapai Rp9,35 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel