Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta.
“[BI] meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku mulai 1 Maret 2022,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual usai Rapat Dewan Gubernur, Kamis (10/2/2022).
Perry menyampaikan, kebijakan tersebut guna mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Transaksi QRIS selama masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan, seiring dengan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran.
BI mencatat, QRIS secara nominal maupun volume, masing-masing mengalami peningkatan sebesar 290 persen secara tahunan dan 326 persen secara tahunan pada Januari 2022.
Lebih lanjut, Perry mengatakan, BI akan terus mendorong inovasi sistem pembayaran serta menjaga kelancaran dan keandalan sistem pembayaran, termasuk QRIS.
BI akan melanjutkan uji coba QRIS antar negara dengan Thailand dan Malaysia serta menjajaki perluasan kerja sama QRIS antar negara di kawasan.
“Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga untuk akselerasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah [P2DD],” kata Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel