Awal 2022, Pefindo Kantongi Mandat Obligasi Korporasi Rp49,09 Triliun

Bisnis.com,10 Feb 2022, 11:37 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Logo PT Pemeringkat Efek Indonesia./Pefindo

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah mengantongi mandat penerbitan surat utang senilai Rp49 triliun pada awal tahun 2022.

Berdasarkan data Pefindo per 31 Januari 2022, jumlah mandat emisi yang telah diterima namun belum terealisasi adalah sebesar Rp49,09 triliun. Jumlah tersebut didapat dari 32 perusahaan yang berasal dari beragam sektor.

Berdasarkan sektor, industri pembiayaan memiliki rencana emisi terbesar yakni Rp8,35 triliun dari 3 perusahaan, diikuti industri bubur kertas dan tisu dengan rencana emisi Rp8,24 triliun dari 2 perusahaan.

Lalu ada sektor konstruksi dengan rencana emisi Rp6,82 trilun dari 3 perusahaan, sektor multifinance Rp6,5 triliun dari 4 perusahaan, sektor pertambangan Rp6 triliun dari 1 perusahaan, sektor pembangkit tenaga listrik Rp3,4 triliun dari 3 perusahaan, dan lainnya. (tabel terlampir)

Sementara itu, Kepala Divisi Pemeringkatan Korporasi Pefindo, Niken Indriarsih menyebutkan, sepanjang 2021, total penerbitan surat utang korporasi nasional adalah sebesar Rp113,06 triliun.

“Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan emisi sepanjang 2020 lalu sebanyak Rp96,6 triliun,” katanya dalam diskusi daring Pefindo, Kamis (10/2/2022).

Secara rinci, jumlah emisi obligasi korporasi pada 2021 dengan rating Pefindo adalah sebanyak Rp84,41 triliun, sementara sisanya sebesar Rp28,65 triliun dengan lembaga pemeringkat lainnya.

Niken mengatakan, sektor multifinance masih mendominasi penerbitan obligasi korporasi pada tahun lalu dengan total emisi Rp14,5 triliun disusul oleh industri kertas dan pulp (Rp14,3 triliun), pembiayaan atau financing (Rp12,11 triliun), dan konstruksi (Rp11,44 triliun).

Mandat obligasi korporasi yang dikantongi Pefindo per 31 Januari 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini