Konten Premium

Badai PKPU Sederet Emiten Belum Berlalu

Bisnis.com,11 Feb 2022, 08:37 WIB
Penulis: Annisa Saumi & Rinaldi M. Azka
Pekerja melintas di depan layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/8/2020)./Bisnis-Abdurachmanrn

Bisnis.com, JAKARTA — Perjalanan awal periode 2022 sederet emiten mulai dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex hingga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) harus diwarnai dengan menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi kreditur dan perusahaan.

Baru-baru ini, dua kreditur Sritex, PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan PT Citibank N.A. Indonesia mengajukan permohonan kasasi atas putusan homologasi dalam perkara PKPU Sritex dan tiga anak usaha lainnya.

Corporate Secretary Sritex Welly Salam menyampaikan pihaknya telah menerima pemberitahuan pernyataan memori kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (7/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini