OJK Monitor Penanganan Unit Linked Lewat LAPS SJK

Bisnis.com,11 Feb 2022, 13:00 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau penanganan permasalahan unit linked melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"OJK memonitor penanganan permasalahan unit linked yang akan dilakukan oleh LAPS SJK," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dikutip dari Instagram resmi OJK, Jumat (11/2/2022).

Menurut Anto, penyelesaian permasalahan unit linked harus dilakukan secara individual sehingga nasabah perseorangan akan dimediasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak (win-win solution) dan dilakukan secara transaparan.

Dia juga menyampaikan bahwa OJK telah mendapatkan penjelasan dari perusahaan asuransi mengenai mekanisme pengembalian premi sesuai kelayakan yang akan dimediasi oleh LAPS SJK secara obyektif dan independen.

Adapun, ketiga perusahaan asuransi yang tengah menghadapi perselisihan dengan sekelompok nasabah unit link, yakni PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), PT AIA Financial (AIA), dan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), telah mengumumkan skema penyelesaian melalui proses arbitrase di LAPS SJK. Penyelesaian akan dilakukan secara bertahap untuk satu per satu nasabah yang prosesnya akan dimulai pada sekitar pertengahan Februari 2022.

Sebelumnya, Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro juga menyampaikan bahwa lembaganya siap memfasilitasi penyelesaian sengketa sejumlah nasabah produk asuransi unit linked dengan sejumlah perusahaan asuransi jiwa.

"Menanggapi pemberitaan mengenai sengketa sejumlah nasabah produk unit linked dengan sejumlah perusahaan asuransi jiwa, LAPS OJK mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan terkait sejumlah sengketa tersebut untuk dapat diselesaikan melalui LAPS SJK," ujar Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro melalui siaran pers, Selasa (1/2/2022).

Dia mengatakan, forum penyelesaian sengketa di LAPS SJK terdiri atas dua layanan utama, yaitu mediasi dan arbitrase. Mediasi LAPS SJK adalah penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh seorang mediator LAPS SJK yang akan menjadi fasilitator perundingan antara para pihak dalam mencari solusi terbaik, sedangkan arbitrase adalah penyelesaian sengketa yang dipimpin oleh seorang arbiter atau majelis arbiter yang bisa memberikan putusan (awards) berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex acquo et bono) sepanjang putusan ex acquo et bono tersebut disepakati para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini