Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Via Online

Bisnis.com,11 Feb 2022, 15:44 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Keputusan itu tertuang dalam  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.

Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, kini bisa dengan mudah. 

Ada dua cara, pertama datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari laman resminya, program jaminan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. NPWP (jika ada)
7. Foto diri terbaru (tampak depan)

Sementara bagi peserta yang masuk usia pensiun, perbedaannya harus sertakan surat keterangan pensiun.

Untuk pengajuan online, semua dokumen harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP).

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.

Pencairan melalui website

1. Buka lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri
3. Sistem akan verifikasi data terkait kelayakan klaim
4. Setelah verifikasi, ikuti instruksi
5. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran file 6MB.
6. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
7. Peserta yang berhasil akan menerima notifikasi jadwal & kantor cabang melalui email
8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk verifikasi data
9. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening terdaftar

Pencairan melalui aplikasi JMO

1. Login pada aplikasi JMO
2. Klik "Pengkinian Data"
3. Cek data, jika benar klik "Sudah"
4. Verifikasi data biometrik wajah
5. Isi data kontak, NPWP, rekening, dan lainnya
6. Konfirmasi data keseluruhan
7. Klik "Jaminan Hari Tua" dan "Klaim JHT"
8. Pilih alasan klaim
9. Ikuti langkah hingga konfirmasi klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini