Izin Usaha Dicabut OJK, Intan Baruprana Finance (IBFN) Jadi Tambah Modal?

Bisnis.com,11 Feb 2022, 10:10 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
PT Intan Baruprana Finance Tbk/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Januari 2022.

Emiten berkode saham IBFN tersebut pada tahun lalu telah mendapatkan surat peringatan ketiga atau SP3 dari OJK karena tidak terpenuhinya ketentuan minimal rasio modal sendiri terhadap modal disetor dan permodalan.

Sampai dengan kuartal III/2021, perseroan masih mencatatkan ekuitas negatif sebesar Rp398,68 miliar. Selain itu, rasio permodalan perseroan masih dalam kondisi negatif, yakni sebesar -154 persen. Demikian pula, rasio modal sendiri-modal disetor yang tercatat sebesar -56,15 persen dan gearing ratio sebesar -2,52 kali.

Atas kondisi tersebut, perseroan pun telah menetapkan bahwa strategi perseroan di 2022 akan fokus pada upaya pemenuhan rasio-rasio permodalan tersebut sesuai ketentuan minimum OJK. Perseroan berencana mengundang investor strategis untuk menanamkan modalnya di perseroan, baik melalui aksi korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement maupun dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Rencana penambahan modal tersebut juga rencananya akan dimintakan persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 4 Maret 2022. Namun, permintaan persetujuan itu dibatalkan pada RUPSLB mendatang menyusul diumumkannya pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan oleh OJK yang diterima perseroan pada 7 Februari 2022. 

Melalui pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Utama IBFN Carolina Dina Rusdiana pada 9 Februari 2022 di website perseroan, IBFN menyampaikan pemberitahuan perubahan mata acara RUPSLB pada 4 Maret 2022.

Dalam pengumuman tersebut, mata acara awal RUPSLB adalah persetujuan atas rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan penerbitan saham baru dalam rangka pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan HMETD untuk pelaksanaan konversi obligasi wajib konversi perseroan yang diterbitkan perseroan, serta perubahan susunan pengurus perseroan. Kemudian agenda RUPSLB diubah menjadi hanya perubahan susunan pengurus perseroan.

Lebih lanjut, perseroan mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri RUPSLB yang digelar pada Jumat, 4 Maret 2022 mulai pukul 14.00 WIB di Jakarta.

"Mata acara rapat yakni perubahan susunan pengurus perseroan," terang manajemen dalam pengumuman 10 Februari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini