Bappebti Bantah Larang Penarikan Dana Nasabah dari Robot Trading

Bisnis.com,11 Feb 2022, 15:33 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Ilustrasi forex robot trading/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membantah kabar pelarangan penarikan dana (withdrawal) pada akun nasabah platform robot trading.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (11/2/2022), Bappebti memaparkan, setelah pemblokiran perusahaan robot trading oleh Kementerian Perdagangan, sejumlah platform mengatakan sedang memproses pengurusan perizinan.

Kabar tersebut juga menyebutkan, selama proses perizinan tersebut pemerintah melarang penarikan dana pada akun nasabah.

Bappebti mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal akun member pada perusahaan robot trading. Proses penarikan dana menjadi tanggung jawab perusahaan dengan anggota atau membernya.

“Penutupan operasional perusahaan juga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan member atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi member,” demikian kutipan unggahan tersebut.

Bappebti juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun. Bappebti juga membantah adanya proses perizinan robot trading yang dikabarkan sebelumnya.

Sebelumnya, Robot trading DNA Pro atau PT DNA Pro Akademi kembali disegel oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada akhir Januari lalu.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah DNA Pro membuka segel penutupan yang sudah terpasang sebelumnya. Segel penutupan PT DNA Pro Akademi terbukti dilepas.

“Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Veri melalui siaran pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini