Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tengah menjadi pembicarangan hangat.
Aturan baru ini menetapkan manfaat jaminan hari tua dibayarkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, baik bagi peserta mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lantas, apa manfaat dari program jaminan hari tua atau JHT?
Lead Financial Trainer QM Financial Ligwina Hananto memberikan penjelasan tentang program jaminan sosial JHT. Menurutnya, JHT diperlukan untuk perlindungan di hari tua. Apalagi, terdapat keluhan sandwich generation yang nyata.
"Keluhan sandwich generation, kan, nyata. Jadi urusan hari tua harus ada perlindungannya, ya, JHT itu," cuitnya melalui akun Twitternya @mrshananto, Sabtu (12/2/2022).
Adapun, sandwich generation merupakan istilah yang disematkan kepada kelompok orang yang harus mencukupi kebutuhan ekonomi banyak pihak dalam waktu bersamaan, yaitu kebutuhan diri sendiri, keluarga intinya, dan orang tuanya.
Lebih lanjut, Ligwina menuliskan terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mempersiapkan masa pensiun. Pertama, melalui program Jaminan Pensiun dan JHT. Kedua, melalui dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan dana pensiun pemberi kerja.
Ketiga, dengan membuat dana pensiun sendiri, yakni mengumpulkan modal lewat investasi akumulatif, kemudian lanjut ke investasi generatif.
"Tanpa no 3 cuma bisa 20-60 persen dari gaji terakhir. Gw kuatir 2045 kita banyak yang gagal pensiun," cuit Ligwina.
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada potong kompas untuk persiapan pensiun. Menurutnya, mendadak kaya juga belum tentu bisa pensiun. Semua perlu melewati proses. Hanya saja, edukasi mengenai hal ini juga sulit karena orang-orang cenderung menginginkan hasil yang instan.
"Edukasinya juga lebih susah karena kita cenderung mau hasil instan. 'Hah? Manfaatnya baru dapat umur 56? Mending buat modal hidup gw sekarang'. Begitu," tulis Ligwina.
Ligwina juga nampak mengutip cuitan seorang netizen yang tidak setuju dengan Peraturan Menteri yang baru karena JHT dianggap sangat membantu bagi karyawan kontrak atau merantau untuk sekedar bertahan hidup sebelum mendapat pekerjaan lagi.
Menanggapi cuitan ini, menurut Ligwina, yang diperlukan adalah jaminan sosial karyawan kontrak, dana darurat, dan simpanan jangka pendek, bukan jaminan hari tua atau pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel