OJK: Penyaluran Pinjol Rp295,85 Triliun pada 2021, Melonjak 89 Persen!

Bisnis.com,12 Feb 2022, 08:45 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi penyaluran pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp295,85 triliun sampai dengan akhir 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, akumulasi penyaluran pinjaman per Desember 2021 tersebut mengalami kenaikan 89,7 persen year-on-year (yoy).

"Dari perjalanannya, P2P lending penyaluran pinjaman ini sudah cukup besar, yaitu Rp295,85 triliun," ujar Wimboh dalam webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022).

Sementara itu, pinjaman yang masih berjalan atau outstanding pinjaman fintech lending per Desember 2021 mencapai Rp29,88 triliun atau naik 95,05 persen yoy.

Dari sisi pengguna, OJK mencatat total borrower atau peminjam sampai dengan akhir tahun lalu telah mencapai 73,2 juta entitas, sedangkan total lender atau pemberi pinjaman mencapai 809.494 entitas.

Adapun, per Januari 2022, total penyelenggara fintech lending berizin OJK sebanyak 103 penyelenggara. Wimboh menuturkan, penerbitan izin baru untuk penyelenggara fintech lending saat ini masih dimoratorium.

"Sementara izin baru ini kami tutup. Kami harapkan 103 ini kita bisa kembangkan dan dapat melayani masyarakat seluruh Indonesia, sambil kami lihat dia bagaimana ke depannya. Tapi sementara memang kami moratorium izin baru," kata Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini