Kemenaker Segera Rilis JKP, Cek Kriteria Penerimanya di Sini

Bisnis.com,13 Feb 2022, 11:10 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Ilustrasi/adweek.com

c. Syarat Pengajuan JKP :

- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

Dokumen Bukti PHK:

- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau

- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

2. Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP

- Mengundurkan Diri

- Cacat Total Tetap

- Pensiun

- Meninggal Dunia

- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini