Cara Melaporkan PNS/ANS yang Melanggar Aturan

Bisnis.com,13 Feb 2022, 12:32 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). /Antara

Bisnis.com, SOLO - Melakukan pengaduan terhadap PNS atau ASN yang melanggar aturan ternyata bisa dilakukan dengan mudah.

Badan Kepegawain Negara (BKN) merilis aplikasi yang bisa dipakai oleh masyarakat untuk melaporkan PSN atau ASN yang melanggar aturan.

Merilis dari situs resminya, aplikasi Whistle Blowing System (WBS) bisa dipakai untuk mengadukan dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pemerintahan.

Aplikasi ini bertujuan sebagai sarana pelapor untuk mengadukan tindakan penyimpangan hingga pelanggaran.

Tak hanya itu, aplikasi ini juga mendorong partisipasi pegawai atau masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN dan mendorong peningkatan reformasi birokrasi.

Laporan yang masuk pun akan menjadi sarana bagi Kedeputian Bidang Pengawasan dan pengendalian untuk deteksi dini, kelola, dan tindak lanjut adanya pelanggaran di instansi pemerintah.

Namun jangan khawatir, pelaporan di WBS ini tak akan mengungkap identitas pelapor.

Cara melaporkan tindakan pelanggaran oleh oknum ini cukup mudah, yakni dengan mengunjungi situs wbs.bkn.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini