Tolak Aturan Baru Pencairan JHT, Buruh Ancam Demo Besar-Besaran

Bisnis.com,13 Feb 2022, 17:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera mencabut aturan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dilakukan saat pekerja telah berusia 56 tahun.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Said mengaku pihaknya sudah sering memantau kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dinilai kerap menindas para buruh. Dia mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika Pemerintah tidak segera melakukan revisi Permenaker tersebut.

Dia juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dituding hanya pro kepada kelompok pengusaha.

"Sebaiknya Presiden Jokowi memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

Dia menjelaskan bahwa penindasan lainnya yang dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terhadap buruh yaitu melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan buruh di beberapa daerah yang tidak naik sama sekali.

"Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum," ujarnya.

Iqbal memprediksi jika Presiden Jokowi tidak cepat bertindak melakukan revisi kedua peraturan itu, maka demo besar berjilid-jilid akan dilakukan para buruh di seluruh Indonesia.

"Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, tapi JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. JHT itu merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini