Densus 88 Kembali Tangkap Teroris Kelompok JAD

Bisnis.com,13 Feb 2022, 23:50 WIB
Penulis: Newswire
Tim Densus 88 bersama tim Gegana Brimob Polda Riau berjaga di area penggeledahan gedung Gelanggang Mahasiswa Kampus Universitas Riau (Unri) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (2/6/2018). Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan adanya jaringan teroris./Antara-Rony Muharrman

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil membekuk anggota teroris kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) di Riau.

Seperti dikutip dari Antara, Minggu (13/2/2022) pelaku teroris dari jaringan JAD tersebut telah merencanakan penyerangan di Polsek Kampar, Riau.

Pelaku tersebut berinisial EP dan ditangkap pada Selasa (8/2/2022) lalu, pukul 23.48 di Mapolsek Kampar. Adapun, EP yang merupakan anggota JAD Padang, Sumatra Barat tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"EP telah melakukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun berhasil digagalkan petugas Densus 88," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara.

Adapun, penangkapan EP dilakukan saat pelaku sedang bersembunyi di salah satu ruangan di Kantor Polsek Kampar.

"Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung/bangunan Polsek Kampar pada malam hari," ujar Ramadhan.

Sebelumya, Tim Densus 88 juga telah menangkap 2 orang anggota JAD di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua orang yang telah dinaikan statusnya sebagai tersangka kasus terorisme itu diketahui berinisial RAU (32) dan SU (52).

Keduanya berbaiat kepada pimpinan kelompok teroris. RAU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi pada tahun 2014 dan berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyim tahun 2019.

Kemudian, SU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi tahun 2016, dan berbaiat kepada ISIS Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraisi tahun 2019.

Tersangka SU diketahui telah merencanakan aksi amaliyah dengan melakukan penyerangan ke kantor polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini