Mendekati Puncak Covid-19, Kasus Aktif Melonjak Berkali-kali Lipat

Bisnis.com,14 Feb 2022, 12:11 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Tenaga medis berkomunikasi menggunakan walkie-talkie saat merawat pasien positif Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali berbasis level akan berakhir pada hari ini, Senin, 14 Februari 2022.

Kasus terkonfirmasi Covid-19 nasional dalam sepekan terakhir 8-14 Februari tercatat mencapai 220.651. Adapun, kasus sembuh dalam sepekan terakhir mencapai 91.243, dan 429 kasus meninggal.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dalam sepekan terakhir 7—13 Februari kasus aktif mengalami puncaknya pada 9 Februari 2022 atau pada Hari Pers Nasional (HPN) dengan catatan penambahan hingga 32.762 kasus.

Adapun, dalam sepekan terakhir tersebut kasus aktif terendah terjadi pada 7 Februari 2022 dengan penambahan hingga 17.462 kasus aktif.

Secara kumulatif, kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 352.839 kasus aktif.

Selanjutnya, secara rinci penambahan kasus aktif dalam sepekan terakhir yaitu 7—13 Februari terus mengalami peningkatan, yaitu 17.462 kasus, 26.701, 32.762, 22.362, 24.622, 22.532, dan 17.499.

Untuk diketahui, aturan PPKM di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan aturan tersebut, PPKM di Jawa-Bali berlaku mulai 8-14 Februari 2022.

Selanjutnya, aturan PPKM di luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, PPKM berlaku selama dua pekan yaitu 1-14 Februari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini