HK Metals (HKMU) Berencana Rights Issue Hingga 5,15 Miliar Saham

Bisnis.com,14 Feb 2022, 09:33 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Direktur Utama PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU) Ngasidjo Achmad (dari kiri), Direktur Jodi Pujiyono, dan Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Muhamad Kuncoro berbincang seusai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Jakarta, Jumat (28/8/2020)./HKMU

Bisnis.com, JAKARTA – PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU) akan menggelar rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya saham baru 5,15 miliar.

Emiten pertambangan itu telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham untuk melakukan aksi korporasi pada 7 Oktober 2021. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (RUPSLB) menetapkan HKMU akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 5,15 miliar saham.

“Menyetujui menerima Rencana Perseroan untuk Melaksanakan Perubahan Modal dengan Menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu [HMETD/rights issue] dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 5,15 miliar lembar saham baru dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp100,” tulis perseroan dikutip pada Senin (14/2/2022).

Selain itu, para pemegang saham juga setuju manajemen menambah modal ditempatkan dan disetor yang semula 3,22 miliar lembar saham atau setara Rp322,17 miliar. Lalu, menjadi 8,37 miliar saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp837,17 miliar.

Kedua agenda itu mendapatkan 99,99 persen persetujuan dari pemegang saham atau setara dengan 1,74 miliar saham. Pengambil keputusan yang tidak setuju sebanyak 5.400 saham sedangkan yang abstain 502.600 saham.

Adapun ketika dihubungi Bisnis, Direktur HK Metals Jodi Pujiyono mengatakan aksi korporasi itu masih dalam pengerjaan.  “Saat ini masih dalam persiapan, dan timeline masih sesuai dengan pengesahan RUPSLB pada tahun lalu,” katanya Senin (14/2/2022).

Meski demikian ketika ditanya perihal rights issue akan menentukan pemegang saham pengendali baru, Jodi enggan menjelaskan detil. Pasalnya proses aksi korporasi tengah berlangsung sehingga belum bisa menginformasikan. Namun dia memastika kedua hal itu memiliki perbedaan.

“[Rights issue dan pemegang saham pengendali] adalah 2 hal yang berbeda. Untuk arahan OJK adalah menentukan pemegang saham pengendali baru, dan investor strategis adalah pihak yang akan menyerap penawaran penerbitan saham baru via rights issue,” ungkapnya.  

Sebelumnya, Direktur Utama HK Metals Utama Muhamad Kuncoro mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka mendukung program-program strategis yang telah dicanangkan.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan pihaknya tengah mengevaluasi terkait menghilangnya pengendali pada tubuh HKMU. Namun, dia belum dapat menyampaikan kapan proses itu akan selesai.

“Khusus terkait HKMU,  Bursa telah meminta penjelasan, melakukan dengar pendapat dan saat ini melakukan evaluasi atas kecukupan informasi perseroan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini