Konten Premium

Menghitung Cuan Pekerja Saat Investasi di JHT BPJS Ketenagakerjaan, Mampu Lewati Inflasi?

Bisnis.com,14 Feb 2022, 07:32 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mendapat banyak sorotan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022. 

Aturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 dan efektif berlaku 4 Mei 2022 ini mengubah total syarat dan ketentuan pencairan JHT. Pada aturan pendahulu yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja. Termasuk di dalamnya mengundurkan diri. 

Dengan aturan terbaru, pencairan 100 persen dana JHT ini tidak lagi diperbolehkan. Pekerja yang dapat mencairkan dana program hanya mereka yang telah mencapai usia pensiun yakni 56 tahun, telah meninggal dunia atau cacat tetap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini