Klaim JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Ini Dampaknya ke BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com,14 Feb 2022, 20:00 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketentuan pencairan manfaat jaminan hari tua (JHT) yang termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dinilai dapat memperkuat ketahanan dana program JHT.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengamati rasio klaim JHT mengalami peningkatan sejak diberlakukannya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Hal ini lantaran aturan tersebut memungkinkan manfaat JHT dapat dicairkan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan pembayaran manfaat JHT diberikan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, termasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK.

"Ketika Permenaker Nomor 19/2015 berlaku rasio klaim meningkat, apalagi setelah pandemi Covid banyak PHK. Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ini tentu bisa dikatakan rasio klaim dipastikan akan menurun," ujar Timboel kepada Bisnis, Senin (14/2/2022).

Dengan turunnya rasio klaim JHT, menurut Timboel, dana JHT nantinya dapat lebih banyak dialokasikan ke instrumen investasi yang bersifat jangka menengah-panjang, sehingga imbal yang dihasilkan relatif lebih tinggi.

Menurutnya, berlakunya Peraturan Menaker Nomor 19 Tahun 2015 membuat BPJS Ketenagakerjaan banyak mengalokasikan dana JHT ke instrumen investasi deposito yang imbal hasilnya tidak telalu tinggi untuk mengantisipasi terjadinya klaim jangka pendek.

"Kalau rasio klaim menurun, bisa dialokasikan secara hati-hati di investasi jangka menengah dan jangka panjang sehingga bisa berikan return lebih baik. Saya berharap direksi BPJS Ketenagakerjaan lebih bisa mengelola dana JHT pasca-Permenaker Nomor 2/2022 dengan lebih baik, sehingga imbal hasilnya lebih baik dan itu akan dikembalikan ke peserta," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, jumlah klaim JHT per September 2021 tercatat mencapai 1,74 juta kasus dengan nominal mencapai Rp26,13 triliun. Rasio klaim JHT mengalami kenaikan dan mencatatkan posisi tertinggi sepanjang periode September 2020-September 2021. Rasio nominal klaim dibandingkan iuran JHT per September 2021 tercatat mencapai 70,01 persen.

"Per September rasio iuran dan klaim 70 persen. Jadi kalau di September total iuran yang kami terima Rp37 triliun dan nominal klaim yang dibayarkan Rp26 triliun," jelas Anggoro dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan, Senin (15/11/2021).

Anggoro memastikan ketahanan dana program JHT masih mencukupi seandainya kondisi pandemi Covid-19 terus berlanjut hingga 2022 dan berpotensi menyebabkan lebih banyak pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK.

"Kalaupun 2 tahun ke depan tetap seperti ini maka ketahanan dana masih cukup karena rasio 70 persen. Tahun lalu Desember, rasio klaim 67 persen. Kami berharap 2 tahun ke depan kondisinya lebih baik sehingga klaim tidak meningkat," katanya.

Dia menuturkan, dua penyebab utama peserta mengajukan klaim JHT adalah karena mengundurkan diri dan mengalami pemutusan hubungan kerja PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini